Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:05 WIB
Raperda ini akan mengatur secara khusus tentang Jaminan Sosial untuk masyarakat terdampak berupa bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Non Tunai. (Baca juga: 1.071 Angkutan Langgar PSBB Ketat Jakarta)

"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus di Raperda ini untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume, serta tepat waktu," kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI ini.

Wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius demi mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat. "Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI untuk mengawasi Pemprov DKI dalam penanganan wabah Covid-19," ujar Dedi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!