Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:05 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 .
Pada Senin 5 Oktober 2020 agenda rapat Bapemperda mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stakeholder perihal draf Raperda Covid-19 dilanjutkan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman. (Baca juga: Ormas Gerah Nilai Satgas dan Pemprov DKI Lamban Putus Penyebaran Covid-19 di Rutan KPK)
Salah satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini masuk draf Raperda Covid-19," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Selasa (6/10/2020).
Pada Senin 5 Oktober 2020 agenda rapat Bapemperda mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stakeholder perihal draf Raperda Covid-19 dilanjutkan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman. (Baca juga: Ormas Gerah Nilai Satgas dan Pemprov DKI Lamban Putus Penyebaran Covid-19 di Rutan KPK)
Salah satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini masuk draf Raperda Covid-19," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Selasa (6/10/2020).
Lihat Juga :