Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:05 WIB
loading...
Bapemperda DPRD DKI...
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 .

Pada Senin 5 Oktober 2020 agenda rapat Bapemperda mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stakeholder perihal draf Raperda Covid-19 dilanjutkan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman. (Baca juga: Ormas Gerah Nilai Satgas dan Pemprov DKI Lamban Putus Penyebaran Covid-19 di Rutan KPK)

Salah satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.

"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini masuk draf Raperda Covid-19," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Selasa (6/10/2020).

Raperda ini akan mengatur secara khusus tentang Jaminan Sosial untuk masyarakat terdampak berupa bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Non Tunai. (Baca juga: 1.071 Angkutan Langgar PSBB Ketat Jakarta)

"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus di Raperda ini untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume, serta tepat waktu," kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI ini.

Wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius demi mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat. "Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI untuk mengawasi Pemprov DKI dalam penanganan wabah Covid-19," ujar Dedi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved