Soal Omnibus Law, Ridwan Kamil: Jangan Kaku, Terima Dulu Kemudian Evaluasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:51 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta semua pihak, khususnya pekerja tidak kaku menyikapi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyarankan agar semua pihak, khususnya para pekerja menerima terlebih dahulu Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. Orang nomor 1 di Provinsi Jabar itu menilai wajar dinamika yang terjadi pasca pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Meski begitu, dia berharap, semua pihak tidak kaku dalam menyikapi regulasi tersebut. "UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor. Sisi positifnya juga mungkin ada, (selain) dampak-dampak yang negatifnya. Pada dasarnya, kita jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika," tutur Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (6/10/2020). (Baca: 37 Orang Diamankan Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Salah Satunya Bawa Badik )

Terlebih, lanjut dia, efektivitas pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja pun belum dapat dipastikan. Dia menyebut, situasi bakal menjadi penentu berhasil tidaknya pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Responnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi," tegasnya.



Oleh karenanya, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyarankan agar semua pihak, khususnya pekerja menerima terlebih dahulu UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya (dapat) menyejahtarakan semua orang, mengadilkan ekonomi," katanya. (Baca: Aktivis Lingkungan Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Depan Gedung MPR/DPR )

"Kalau kurang kita revisi, kita evaluasi. Kalau baik kita teruskan," tandasnya. Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR , Senin (5/10/2020) kemarin.

Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi (Baleg)DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya. Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU kontroversial itu berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. agung bakti sarasa
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content