Keramaian di Pangandaran yang Tidak Patuhi Prokes Bisa Dibubarkan Polisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 12:25 WIB
Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan
PARIGI - Acara yang berpotensi mengundang keramaian mendatangkan banyak orang apalagi tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dibubarkan oleh Polisi.
Berdasarkan sejumlah sumber, saat ini pihak Kepolisian tidak akan memberikan ijin acara yang berpotensi mengundang banyak orang yang berdatangan ke acara. Langkah tersebut untuk mencegah korban penularan Covid-19 yang angkanya semakin meningkat diberbagai daerah.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan melihat situasi dan kondisi dimasyarakat, Pemerintah tidak melarang hajatan atau syukuran yang digelar warga, tetapi wajib memperketat protokol kesehatan selama acara berlangsung.
Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan mengatakan, masyarakat yang akan menggelar acara hajatan atau keramaian pilihannya hanya dua, pertama menunda acara keramaian atau melaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
Berdasarkan sejumlah sumber, saat ini pihak Kepolisian tidak akan memberikan ijin acara yang berpotensi mengundang banyak orang yang berdatangan ke acara. Langkah tersebut untuk mencegah korban penularan Covid-19 yang angkanya semakin meningkat diberbagai daerah.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan melihat situasi dan kondisi dimasyarakat, Pemerintah tidak melarang hajatan atau syukuran yang digelar warga, tetapi wajib memperketat protokol kesehatan selama acara berlangsung.
Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan mengatakan, masyarakat yang akan menggelar acara hajatan atau keramaian pilihannya hanya dua, pertama menunda acara keramaian atau melaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
Lihat Juga :