Keramaian di Pangandaran yang Tidak Patuhi Prokes Bisa Dibubarkan Polisi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 12:25 WIB
Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan
PARIGI - Acara yang berpotensi mengundang keramaian mendatangkan banyak orang apalagi tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dibubarkan oleh Polisi.

Berdasarkan sejumlah sumber, saat ini pihak Kepolisian tidak akan memberikan ijin acara yang berpotensi mengundang banyak orang yang berdatangan ke acara. Langkah tersebut untuk mencegah korban penularan Covid-19 yang angkanya semakin meningkat diberbagai daerah.

Namun dengan berbagai pertimbangan dan melihat situasi dan kondisi dimasyarakat, Pemerintah tidak melarang hajatan atau syukuran yang digelar warga, tetapi wajib memperketat protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan mengatakan, masyarakat yang akan menggelar acara hajatan atau keramaian pilihannya hanya dua, pertama menunda acara keramaian atau melaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.



Dani menambahkan, bagi masyarakat yang tetap ingin menggelar acara keramaian, dengan segala konsekuensinya jika protokol kesehatan dilanggar acara tersebut dapat dibubarkan.

"Acara bisa saja dibubarkan karena memang tidak mengantongi izin keramaian dari Polisi," kata Dani.

Soal dibukanya sekolah tatap muka sebagai jalan tengah yang diambil Pemkab Pangandaran agar pendidikan bisa jalan namun peluang penularan Covid-19 juga dapat ditekan.

"Pertimbangannya kita tahu kondisi geografis Pangandaran tidak semua wilayah dapat mengakses jaringan internet, maka tidak semua wilayah dapat menerapkan belajar secara online," tambahnya.

Dalam prakteknya juga sekolah tatap muka bisa digelar dengan beberapa batasan dan aturan lainnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content