Dicerai Suami, Janda 3 Anak Hidupi Keluarga dengan Jualan Sabu

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:23 WIB
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyebutkan, tersangka merupakan pemasok sabu untuk wilayah Kabupaten Sampang, dan sekitarnya. "Kami menangkap tujuh orang anggota jaringan pengedar sabu ini, satu di antaranya seorang wanita," tuturnya.

(Baca juga: Wanita STW Tega Tipu 634 Orang, Janjikan Dapat Pekerjaan )

Selain HZ, petugas kepolisian menangkap tersangka pengedar sabu lainnya, yakni berinisial NH, SS, MR, RC, HR, dan SY. Total jumlah sabu yang disita dari tujuh tersangka mencapai 43 gram.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sampang, terancam hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!