Gaji dan Tunjangan Mandek 18 Bulan, Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:39 WIB
Teddy melanjutkan, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS pada institusi tempat mereka bekerja, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

"PKS menilai, Perpres 98 Tahun 2020 ini lahirnya sangat lambat, sehingga 51.293 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019 nasibnya terkatung-katung penuh ketidakpastian selama 18 bulan," sesalnya.

Seharusnya, kata Teddy, setelah PP Nomor 49 Tahun 2018 diterbitkan pada 28 November 2018, pemerintah langsung menerbitkan Perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK, sehingga begitu mereka dinyatakan lulus, mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah.

"Karenanya, setelah lahirnya Perpres 98 tahun 2020, pihaknya berharap pemerintah memberikan rapel gaji dan tunjangan kepada PPPK yang dinyatakan lulus terhitung sejak Januari 2019 hingga saat ini karena hal itu merupakan hak mereka," tegasnya.

Teddy juga meminta, setiap tahun, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan penerimaan/pengangkatan PPPK secara massif dengan pertimbangan utama, yakni masa kerja dan pendidikan. "Hal ini diperlukan agar status para tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik selama bertahun-tahun memiliki kejelasan status," imbuh Teddy. (Baca: Setahun Tanpa Kejelasan, Perpres 98 Hadiah bagi Guru di Masa Pandemi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!