Gaji dan Tunjangan Mandek 18 Bulan, Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:39 WIB
Lebih lanjut Teddy menambahkan, pada prinsipnya, pencairan gaji dan tunjangan dapat segera dilaksanakan. Hal itu bergantung pada good will dari pemerintah. Terlebih, hingga 30 September 2020, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp677,2 triliun baru terealisasi 45,5 persen.
Artinya, pemerintah masih punya ruang fiskal yang luas untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang paling terkena dampak dampak pandemi COVID-19, termasuk para tenaga honorer dan PPPK.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus benar-benar melakukan perencanaan dan tata kelola penerimaan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga jumlahnya dapat lebih dikontrol secara proporsional sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah," tandasnya.
Artinya, pemerintah masih punya ruang fiskal yang luas untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang paling terkena dampak dampak pandemi COVID-19, termasuk para tenaga honorer dan PPPK.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus benar-benar melakukan perencanaan dan tata kelola penerimaan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga jumlahnya dapat lebih dikontrol secara proporsional sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :