Ibas-Rio Akan Ditetapkan KPU, Tim Hukum Husler-Budiman Layangkan Keberatan

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:48 WIB
Agus juga menjelaskan, untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," kata Agus Melas, kepada SINDOnews, Senin (05/09/20).

Selain itu, kata Agus, dalam hal ini juga membutuhkan suatu penetapan Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut mulai dari bentuk dan isi dari dokumen-dokumen tersebut.

"Oleh karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 maka melalui memo keberatan ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Patiwiri Hatta," tegas Agus.

Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!