KOWANI Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dalam Rapat Paripurna
Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:34 WIB
Sementara itu, Komnas Perempuan menyayangkan lambatnya penetapan RUU PPRT sebagai inisitif DPR dan meminta agar DPR segera menetapkan, membahas dan mengesahkannya. Komnas Perempuan meminta DPR untuk tidak menunda-nunda lagi pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT.
“Pengakuan dan perlindungan hukum lima juta PRT Indonesia di dalam negeri sangat dibutuhkan, karena merekalah yang menopang kehidupan sekurang-kurangnya dua keluarga, yaitu pemberi kerja dan PRT sendiri,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
Oleh karena sudah tidak ada alasan lain bagi DPR-RI untuk menunda adanya payung hukum bagi PRT dan Pemberi Kerja sebagaimana dijamin dalam Konstitusi RI Pasal 28I (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
Menurut Lena Maryana Mukti, Politikus PPP, tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi yaitu PDIP dan Golkar masih menolak untuk dibahas lebih jauh. Dukungan dari tujuh fraksi semestinya bisa menjadi dasar kuat bagi Badan Musyawarah DPR RI untuk mengagendakan pembahasannya di sidang Paripurna DPR dan secara resmi menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR.
“Pengakuan dan perlindungan hukum lima juta PRT Indonesia di dalam negeri sangat dibutuhkan, karena merekalah yang menopang kehidupan sekurang-kurangnya dua keluarga, yaitu pemberi kerja dan PRT sendiri,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
Oleh karena sudah tidak ada alasan lain bagi DPR-RI untuk menunda adanya payung hukum bagi PRT dan Pemberi Kerja sebagaimana dijamin dalam Konstitusi RI Pasal 28I (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
Menurut Lena Maryana Mukti, Politikus PPP, tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi yaitu PDIP dan Golkar masih menolak untuk dibahas lebih jauh. Dukungan dari tujuh fraksi semestinya bisa menjadi dasar kuat bagi Badan Musyawarah DPR RI untuk mengagendakan pembahasannya di sidang Paripurna DPR dan secara resmi menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR.
(nth)
tulis komentar anda