KOWANI Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dalam Rapat Paripurna

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:34 WIB
Ketua Umum KOWANI Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo. Foto/Ist
BOGOR - Kongres Wanita Indonesia ( KOWANI ) mendesak agar DPR RI segera mengagendakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) dalam Sidang Paripurna DPR RI terdekat dan menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Tiga bulan sejak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan dokumen Naskah Akademik dan RUU PPRT belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. (Baca juga: Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan )

"Kami mendesak dan mendukung 100% agar DPR RI segera mengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI dalam waktu dekat,” kata Ketua Umum KOWANI Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo di sela acara Konferensi Pers dan Aksi Gerakan 1000 Serbet Nusantara untuk Pekerja Rumah Tangga yang digelar virtual Minggu (4/10/2020). (Baca juga: Hadapi New Normal, Kowani Dorong Peran Ibu dalam Ketahanan Keluarga )

Menurut dia, UU Perlindungan PRT diperlukan sebagai wujud Perlindungan Negara dan Keadilan Sosial bagi warga negara termasuk pemberi kerja dan 5 juta PRT sebagai wong cilik dan mayoritas perempuan.

Giwo mengatakan, sebagai organisasi yang mewadahi 97 organisasi perempuan di Indonesia dan memiliki anggota lebih dari 87 juta perempuan, KOWANI sudah berada digarda terdepan untuk memberikan dukungan penuh terhadap lahirnya UU PPRT ini.



Perjuangan tersebut tentunya dilakukan bersama organisasi lain, aktivis perempuan dan akademisi. Dukungan tersebut akan terus dilakukan KOWANI hingga RUU PPRT disahkan menjadi UU PPRT.

Desakan serupa juga disampaikan Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini. Dia mengatakan, perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan selama 16 tahun lamanya.

Penantian tersebut mulai membuahkan hasil saat 1 Juli 2020, Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan dokumen Naskah Akademik dan RUU PPRT. Namun sayangnya, hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.

“Padahal masa sidang DPR RI akan selesai 9 Oktober, tetapi RUU PPRT ini belum masuk agenda Rapat Paripurna DPR RI,” kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More