Ujian Pertama Paslon Bobby-Aulia, Ketua Relawan Pemenangan Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:16 WIB
"Cuma apa hubungannya Bobby dengan status tersangka dia ini? Karena kan konteksnya jauh kali. Dia baru relawannya itu," ungkapnya.

Menurut Alween, meski salah satu ketua relawannya bermasalah hukum, kegiatan pemenangan sama sekali tidak terganggu, sebab sifat relawan sebagai sukarela.

"Sama sekali enggak karena relawan itu sifatnya sukarela. Mereka hadir ke kita mengumpulkan dukungan kemudian mereka bilang ke kita, kami sudah ini nih ngumpulin dukungan, bolehkah kami ikut dalam gerakan ini?'" ujar Alween.

Alween menyatakan, ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke pihak kepolisian karena masalah ini kaitannya dengan kapasitas Edi sebagai General Manajer di Hairos Water Park. (BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Sumut Tutup Wahana Hiburan Hairos Waterpark)

"Kalau relawan kan strukturnya lengkap ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Kalau ketua tersandung (kasus) enggak ada masalah. Bisa digantikan yang lain. Kalau itu semua kita tetap limpahkan ke pihak berwajib, kita enggak akan ikut campur," bebernya.

Polrestabes Medan menetapkan Edi selaku GM Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!