Bawaslu Endus Kampanye Bagi Sembako di Pilwalkot Makassar
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:55 WIB
Bawaslu Kota Makassar mengendus dugaan kampanye bagi-bagi sembako di Pilwalkot Makassar. Foto: Ilustrasi/Sindonews
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar mengendus pelanggaran kampanye , yang dianggap melanggar oleh dua dari empat Paslon di Pilwalkot 2020. Pelanggaran tersebut berupa kampanye dengan membagi-bagikan sembako ke warga.
Sesuai Undang-undang 10 tahun 2016, Paslon memang sudah dilarang berkampanye dengan membagi-bagikan sembako atau amplop. Tindakan ini masuk dalam kategori politik uang. Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi, bagi Paslon bisa didiskualifikasi .
Baca Juga: Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
Komisioner Bawaslu Makassar , Zulfikarnain Tallesang mengatakan, pihaknya sudah mencium kampanye bagi-bagi sembako yang dilakukan tim dari paslon tertentu. Sementara dalam penelusuran internal tim.
Sesuai Undang-undang 10 tahun 2016, Paslon memang sudah dilarang berkampanye dengan membagi-bagikan sembako atau amplop. Tindakan ini masuk dalam kategori politik uang. Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi, bagi Paslon bisa didiskualifikasi .
Baca Juga: Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
Komisioner Bawaslu Makassar , Zulfikarnain Tallesang mengatakan, pihaknya sudah mencium kampanye bagi-bagi sembako yang dilakukan tim dari paslon tertentu. Sementara dalam penelusuran internal tim.
Lihat Juga :