Kebijakan Baru Gubernur Jabar di Bodebek, Aktivitas Restoran dan Kafe Dibatasi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:40 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan intruksi yang telah dikeluarkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu.
Menurutnya, intruksi tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Mentri Koordinator Maritim Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
"Benar, Gubernur telah mengeluarkan instruksi tersebut, sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Menko Maritim," ujar Daud melalui sambungan telpon selulernya, Jumat (2/9/2020).
Menurut Daud, intruksi tersebut juga dikeluarkan seiring dengan pembatasan aktivitas serupa yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Pihaknya berharap, dengan adanya intruksi tersebut, kasus COVID-19 di wilayah Bodebek yang mejadi episentrum COVID-19 di Provinsi Jabar dapat ditekan.
"Intruksi ini juga keluar karena ada permintaan wilayah pinggiran Jakarta (Bodebek) menerapkan pembatasan aktivitas seperti di Jakarta. Kalau di Jakarta kan total, kalau di Bodebek sesuai tingkat kerawanan," jelasnya.
Disinggung hingga kapan kebijakan tersebut berlaku, Daud mengatakan bahwa kebijakan tersebut bakal disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Bodebek. Artinya, kebijakan tersebut berlaku hingga kasus COVID-19 di Bodebek dikategorikan lebih terkendali. (Baca: Pandemi COVID-19, Minat Warga KBB Menjadi TKI Masih Tinggi).
"Kita lihat perkembangan ke depan, apalagi Bodebek ini kan penyumbang kasus COVID-19 terbesar di Jabar. Sekitar 70 persen kasus COVID-19 Jabar berasal dari Bodebek," tandas Daud.
Menurutnya, intruksi tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Mentri Koordinator Maritim Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
"Benar, Gubernur telah mengeluarkan instruksi tersebut, sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Menko Maritim," ujar Daud melalui sambungan telpon selulernya, Jumat (2/9/2020).
Menurut Daud, intruksi tersebut juga dikeluarkan seiring dengan pembatasan aktivitas serupa yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Pihaknya berharap, dengan adanya intruksi tersebut, kasus COVID-19 di wilayah Bodebek yang mejadi episentrum COVID-19 di Provinsi Jabar dapat ditekan.
"Intruksi ini juga keluar karena ada permintaan wilayah pinggiran Jakarta (Bodebek) menerapkan pembatasan aktivitas seperti di Jakarta. Kalau di Jakarta kan total, kalau di Bodebek sesuai tingkat kerawanan," jelasnya.
Disinggung hingga kapan kebijakan tersebut berlaku, Daud mengatakan bahwa kebijakan tersebut bakal disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Bodebek. Artinya, kebijakan tersebut berlaku hingga kasus COVID-19 di Bodebek dikategorikan lebih terkendali. (Baca: Pandemi COVID-19, Minat Warga KBB Menjadi TKI Masih Tinggi).
"Kita lihat perkembangan ke depan, apalagi Bodebek ini kan penyumbang kasus COVID-19 terbesar di Jabar. Sekitar 70 persen kasus COVID-19 Jabar berasal dari Bodebek," tandas Daud.
(nag)
tulis komentar anda