Kebijakan Baru Gubernur Jabar di Bodebek, Aktivitas Restoran dan Kafe Dibatasi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:40 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru terhadap aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis dalam rangka menekan potensi munculnya klaster baru penularan COVID-19.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur Jabar Nomor 443/07/Hukkam tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis yang beredar luas.
Dalam beleid yang ditandatangani di Bandung dan mulai berlaku 30 September 2020 tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu menginstruksikan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi untuk menerapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;
2. Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis dengan ketentuan;
a. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat tinggi;
1) Tidak melayani pengunjung untuk makan ditempat (dine in);
2) Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);
b. Di daerah dengan resiko kesehatan masyarakat sedang;
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur Jabar Nomor 443/07/Hukkam tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis yang beredar luas.
Dalam beleid yang ditandatangani di Bandung dan mulai berlaku 30 September 2020 tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu menginstruksikan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi untuk menerapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;
2. Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis dengan ketentuan;
a. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat tinggi;
1) Tidak melayani pengunjung untuk makan ditempat (dine in);
2) Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);
b. Di daerah dengan resiko kesehatan masyarakat sedang;
tulis komentar anda