Kebijakan Baru Gubernur Jabar di Bodebek, Aktivitas Restoran dan Kafe Dibatasi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:40 WIB
1) Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
2) Layanan makanan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib dan
3) Lebih dari pukul 18.00 wib, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);
c. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat rendah dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen.
d. Di daerah yang tidak ada kasus dan terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan;
3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis secara ketat agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19;
4. Mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19.
Ridwan Kamil juga meminta Panglima Kodam III/Siliwangi dan Panglima Kodam Jaya serta jajarannya untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian intruksi tersebut.
Selain itu, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya dan jajarannya juga diminta untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam melaksanakan penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai intruksi tersebut.
Terakhir, Ridwan Kamil meminta bupati dan wali kota di wilayah Bodebek, Pangdam III/Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, serta Kapolda Metro Jaya melaporkan perkembangan kasus COVID-19 dan upaya yang dilakukan secara berkala.
2) Layanan makanan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib dan
3) Lebih dari pukul 18.00 wib, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);
c. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat rendah dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen.
d. Di daerah yang tidak ada kasus dan terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan;
3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis secara ketat agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19;
4. Mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19.
Ridwan Kamil juga meminta Panglima Kodam III/Siliwangi dan Panglima Kodam Jaya serta jajarannya untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian intruksi tersebut.
Selain itu, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya dan jajarannya juga diminta untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam melaksanakan penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai intruksi tersebut.
Terakhir, Ridwan Kamil meminta bupati dan wali kota di wilayah Bodebek, Pangdam III/Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, serta Kapolda Metro Jaya melaporkan perkembangan kasus COVID-19 dan upaya yang dilakukan secara berkala.
tulis komentar anda