Diduga Gelapkan Uang Rp1,5 M, Eks Karyawati Bank Salatiga Dipolisikan

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:44 WIB
Direktur PD BPR Bank Salatiga Darto Supriyadi saat membahas langkah-langkah penyelamatan Bank plat merah itu bersama anggota DPRD Salatiga. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - Manajemen PD BPR Bank Salatiga melaporkan mantan karyawan berinisial SNT (43) ke Polres Salatiga dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan perbankan senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Selain pihak Bank Salatiga, perbuatan SNT juga merugikan nasabah bank milik Pemkot Salatiga itu.(Baca juga : Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Salatiga )

Kuasa Hukum PD BPR Bank Salatiga Al Ghozali Hide dari Kantor Hukum HIDELAW Solo membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh SNT yang pernah memegang jabatan Kepala Kas PD BPR Bank Salatiga dan terakhir jabatan Kasubag Kredit ke Polres Salatiga .



"SNT kami laporkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian pada Bank Salatiga dan nasabah," katanya, Jumat (2/10/2020).( )

Dia menyatakan, saat ini pihak kepolisian sedang memperdalam bukti dan saksi-saksi. "Sebenarnya sudah ada titik terang, tetapi kami harus tertib KUHAP,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, terlapor SNT sudah mengakuinya dan segera diserahkan bukti agar terpenuhi dua alat bukti. “Masyarakat (nasabah) dan PD BPR Bank Salatiga adalah korban dari kejahatan personal perbankan,” tukasnya.(Baca juga : Cinta Terlarang Berujung Pidana, Pria Culik dan Gagahi Selingkuhan )

Direktur PD BPR Bank Salatiga Darto Supriyadi mengatakan, pihaknya telah menguasakan kepada pengacara untuk melaporkan eks karyawan berinisial Nar tersebut. “Kami pro aktif dan sudah melaporkan perbuatan SNT ke polisi," pungkasnya.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content