Diduga Gelapkan Uang Rp1,5 M, Eks Karyawati Bank Salatiga Dipolisikan

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:44 WIB
Direktur PD BPR Bank Salatiga Darto Supriyadi saat membahas langkah-langkah penyelamatan Bank plat merah itu bersama anggota DPRD Salatiga. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - Manajemen PD BPR Bank Salatiga melaporkan mantan karyawan berinisial SNT (43) ke Polres Salatiga dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan perbankan senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Selain pihak Bank Salatiga, perbuatan SNT juga merugikan nasabah bank milik Pemkot Salatiga itu.(Baca juga : Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Salatiga )



Kuasa Hukum PD BPR Bank Salatiga Al Ghozali Hide dari Kantor Hukum HIDELAW Solo membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh SNT yang pernah memegang jabatan Kepala Kas PD BPR Bank Salatiga dan terakhir jabatan Kasubag Kredit ke Polres Salatiga .

"SNT kami laporkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian pada Bank Salatiga dan nasabah," katanya, Jumat (2/10/2020).(Baca juga : Berkas 2 Tersangka Korupsi Bank Salatiga Segera ke Pengadilan Tipikor )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!