Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Salatiga

Selasa, 21 Juli 2020 - 02:11 WIB
loading...
Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Salatiga
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bank Salatiga saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (20/7/2020). (Ist)
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2020). Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, Kejari menahan dua orang tersangka kasus tersebut.

Kedua tersangka adalah mantan pegawai bank milik Pemkot Salatiga yang berinisial RH dan JN. Namun, Kejari melakukan penahanan kota terhadap RH dengan alasan kesehatan tersangka. Sedangkanh tersangka JN ditahan di Rutan Salatiga dengan status tahanan titipan Kejari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, dalam pelimpahan tahap kedua ini Kejari juga menyertakan barang bukti berapa lembar bilyet. "Kerugian keuangan negara dari hasil audit inspektorat Pemkot Salatiga, sebesar Rp3,2 miliar," ujarnya.

Dia menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Salatiga dengan total kerugian negara mencapai Rp24,074 miliar ini terus berlanjut. Kejari berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. (Baca: 101 Ribu Warga Gunungkidul Mulai Terdampak Kekeringan).

Sebagaimana diketahui, Kejari Salatiga melakukan penyidikan tahap dua kasus dugaan korupsi Bank Salatiga dan menetapkan dua orang mantan karyawan bank plat merah, yakni RH dan JN, itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang menguatkan kedua tersangka mengambil uang tabungan nasabah namun tidak dibukukan melalui sistem perbankan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)