Berkas 2 Tersangka Korupsi Bank Salatiga Segera ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:39 WIB
loading...
Berkas 2 Tersangka Korupsi Bank Salatiga Segera ke Pengadilan Tipikor
Kajari Salatiga Edy Bujana saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Salatiga. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga segera melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga dengan kerugian negara mencapai Rp24,074 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kedua tersangka adalah mantan pegawai bank milik Pemkot Salatiga yang berinisial RH dan JN. Kepala Kejari (Kajari) Salatiga Edy Bujana melalui Kasi Intel Ariefulloh mengatakan, Kejari berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi di bank plat merah tersebut.

Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan saat ini telah masuk tahap ke dua dalam penelitian sehingga dalam waktu dekat dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. (Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Salatiga, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru )

“Penyidikan dua tersangka sudah masuk tahap kedua penelitian berkas dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga Hadrian Suharyono menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ditubuh Bank Salatiga jilid dua ini, terungkap bahwa kedua tersangka diduga telah menggunakan uang nasabah yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi. Adapun modusnya, kedua tersangka mengambil uang tabungan nasabah namun tidak dibukukan melalui sistem perbankan.

"Setelah pemberkasan selesai, kasus ini langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)