IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:54 WIB
(Baca juga: Tengah Malam Jet-jet Tempur TNI AU Bombardir Lumajang )

Di hari yang sama polisi juga menangkap seorang IRT berinisial NG (35) atas kepemilikan 0,28 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Simpang Bah Jambi, Kecanatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun .

Pada hari berikutnya, Polres Simalungun, kembali menangkap dua pria usai membeli narkoba di Kecamatan Bosar Maligas, dan Panombean Panei. Yakni NS (26) dan RPS (41). (Baca juga: Kajian Gempa Megathrust-Tsunami 20 Meter Heboh, Pariwisata Panik )

Dari NS yang bekerja sebagai satpam disita 0,20 gram sabu. Sementara dari RPS yang merupakan pengangguran warga Kota Pematangsiantar, disita 0,45 gram sabu disebuah rumah di Kecamatan Panombean Panei.

Lukman Hakim Sembiring mengatakan, para tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. "Seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolres Simalungun , dan masih diperiksa untuk pengembangan," sebut Lukman.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!