IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:54 WIB
Ibu rumah tangga (IRT) dan Satpam, ditangkap anggota Satreskoba Polres Simalungun, karena kepemilikan narkoba. Foto/Ist.
SIMALUNGUN - Dalam tiga hari Polres Simalungun menangkap tujuh pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, satu di antaranya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Para tersangka yang berasal dari sejumlah kecamatan di Simalungun tersebut, di antaranya berprofesi sebagai satpam, IRT, wiraswasta, dan pengangguran. (Baca juga: BNN, Polisi, dan TNI Temukan 6 Hektar Ladang Ganja di Madina )

Kapolres Simalungun , AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun , AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, dua tersangka S (34) dan SAH (32) ditangkap di Perdagangan, Kecamatan Bandar, dengan total barang bukti 0,32 gram sabu.

Pada hari yang sama seorang pria berinisial FA (19) ditangkap di Warung Tual Dusun 2, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun , dengan barang bukti empat bungkus ganja kering seberat 3,41 gram.

Kemudian anggota Polres Simalungun , kembali menangkap seorang pria dan wanita karena menyimpan sabu. Yakni tersangka S (36) ditangkap di sebuah tempat di Desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, dengan barang bukti 0,63 gram sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!