Rekrut Calon Anggota KPPS, Peserta Harus Jalani Rapid Tes

Rabu, 30 September 2020 - 19:08 WIB
Selain mengatur usia minimal dan maksimal, perubahan lain adalah persyaratan pendidikan. Anggota KPPS di Pilkada lanjutan ini minimal berpendidikan SMA atau sederajat.

Selebihnya, persyaratannya masih sama yakni setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota parpol sedikitnya 5 tahun, tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik menambahkan perbedaan penyelenggaraan kali ini adalah penerapan protokol kesehatan. Setiap calon anggota KPPS wajib menjalani rapid tes COVID-19 sebelum ditetapkan menjadi anggota KPPS.

Ketentuan ini diakuinya akan menyita waktu. Sebab, lanjut Agus, KPPS beranggotakan 7 orang ditambah dua orang petugas ketertiban (Linmas) yang bertugas di TPS.

Ada 4.299 TPS di Kota Medan dalam Pilkada ini. Dalam pelaksanaan rapid test pada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejumlah TPS menghabiskan waktu sepekan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!