Rekrut Calon Anggota KPPS, Peserta Harus Jalani Rapid Tes

Rabu, 30 September 2020 - 19:08 WIB
KPU Kota Medan akan mengumumkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 1 Oktober. Foto/SINDOnews/Andi Yusri
MEDAN - KPU Kota Medan akan mengumumkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 1 Oktober 2020.

Ada sejumlah perubahan persyaratan dalam pembentukan KPPS Pilkada lanjutan di tengah pandemi COVID-19, salah satunya harus menjalani rapid tes.



Komisioner KPU Kota Medan, Edy Suhartono mengatakan beberapa perubahan dalam persyaratan antara lain syarat usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS.

"Kalau dulu minimal 17 tahun, sekarang 20 tahun dan maksimal 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Edy dalam bimbingan teknis persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS di Medan, Rabu (30/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!