Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB
Rabu, 30 September 2020 - 14:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga melakukan sosialiasi ke pengusaha atau pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait relaksasi dan tata caranya.
Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan relaksasi adalah untuk memulihkan ekonomi secara nasional. Tentunya momentum ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya yang belum masuk BP Jamsostek, sebab iuran menjadibyang sangat terjangkau," terangnya.
Terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan relaksasi adalah untuk memulihkan ekonomi secara nasional. Tentunya momentum ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya yang belum masuk BP Jamsostek, sebab iuran menjadibyang sangat terjangkau," terangnya.
Terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Lihat Juga :