Lagi, Gubernur Sumsel Perpanjang Pembebasan Denda Kendaraan dan BBN-KB
Rabu, 30 September 2020 - 07:17 WIB
Gubernur Sumsel Perpanjang Pembebasan Denda Kendaraan dan BBN-KB. Foto/Ist
PRABUMULIH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN II).
Pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang bagi warga yang kendaraanya mati pajak dan ingin balik nama kepemilikan kendaraan. (Baca juga: Asyik! Gubernur Jatim Keluarkan Program Pemutihan Pajak )
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih Ariswan mengatakan, program pemutihan kendaraan dan gratis bea balik nama yang dilaksanakan Gubernur Sumatera-selatan Herman Deru bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Masyarakat Sumsel Kian Minati BBK, Kontribusi ke PAD Meningkat )
“Kami berharap, warga Sumsel khususnya warga Kota Prabumulih, dapat memanfaatkan program tersebut, baik pengguna roda dua maupun roda empat,” kata Ariswan.
Pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang bagi warga yang kendaraanya mati pajak dan ingin balik nama kepemilikan kendaraan. (Baca juga: Asyik! Gubernur Jatim Keluarkan Program Pemutihan Pajak )
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih Ariswan mengatakan, program pemutihan kendaraan dan gratis bea balik nama yang dilaksanakan Gubernur Sumatera-selatan Herman Deru bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Masyarakat Sumsel Kian Minati BBK, Kontribusi ke PAD Meningkat )
“Kami berharap, warga Sumsel khususnya warga Kota Prabumulih, dapat memanfaatkan program tersebut, baik pengguna roda dua maupun roda empat,” kata Ariswan.
Lihat Juga :