Mandikan Jenazah Perempuan, RSUD Djasamen Saragih Abaikan Syariat Islam

Selasa, 29 September 2020 - 13:00 WIB
Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pematangsiantar berunjuk rasa di depan RSUD Djasamen Saragih Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2020). (Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea)
PEMATANGSIANTAR - Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pematangsiantar berunjuk rasa di depan RSUD Djasamen Saragih Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2020).

Mereka memprotes keras dugaan penistaan agama yang dilakukan pegawai rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar itu sekaligus meminta polisi memproses kasus itu.



Dalam tuntutannya salah seorang pengunjuk rasa Fajar Pratama mengatakan, tindakan 4 pegawai laki-laki RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah perempuan merupakan tindakan penistaan agama dan mengesampingkan syariat Islam sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18/2020.

(BACA JUGA: Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Polres Koordinasi ke Polda Sumut)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!