Mandikan Jenazah Perempuan, RSUD Djasamen Saragih Abaikan Syariat Islam
Selasa, 29 September 2020 - 13:00 WIB
PEMATANGSIANTAR - Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pematangsiantar berunjuk rasa di depan RSUD Djasamen Saragih Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2020).
Mereka memprotes keras dugaan penistaan agama yang dilakukan pegawai rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar itu sekaligus meminta polisi memproses kasus itu.
Dalam tuntutannya salah seorang pengunjuk rasa Fajar Pratama mengatakan, tindakan 4 pegawai laki-laki RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah perempuan merupakan tindakan penistaan agama dan mengesampingkan syariat Islam sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18/2020.
(BACA JUGA: Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Polres Koordinasi ke Polda Sumut)
"Polresta Pematangsiantar harus mempercepat proses hukum terhadap tindakan penistaan agama yang dilakukan 4 pegawai RSUD Djasamen Saragih," sebut Fajar.
Sebelumnya Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar mengatakan,pihaknya akan berkordinasi dengan Poldasu dalam penanganan laporan dugaan penistaan agama terkait kesalahan prosedur dalam memandikan jenazah yang diduga bertentangan dengan ajaran agama Islam. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)
"Terkait penanganan laporan dugaan penistaan agama yang sudah diterima Polresta Pematangsiantar akan digelar dan dikordinasikan dengan Polda Sumut," ujar Boy.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
Mereka memprotes keras dugaan penistaan agama yang dilakukan pegawai rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar itu sekaligus meminta polisi memproses kasus itu.
Dalam tuntutannya salah seorang pengunjuk rasa Fajar Pratama mengatakan, tindakan 4 pegawai laki-laki RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah perempuan merupakan tindakan penistaan agama dan mengesampingkan syariat Islam sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18/2020.
(BACA JUGA: Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Polres Koordinasi ke Polda Sumut)
"Polresta Pematangsiantar harus mempercepat proses hukum terhadap tindakan penistaan agama yang dilakukan 4 pegawai RSUD Djasamen Saragih," sebut Fajar.
Sebelumnya Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar mengatakan,pihaknya akan berkordinasi dengan Poldasu dalam penanganan laporan dugaan penistaan agama terkait kesalahan prosedur dalam memandikan jenazah yang diduga bertentangan dengan ajaran agama Islam. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)
"Terkait penanganan laporan dugaan penistaan agama yang sudah diterima Polresta Pematangsiantar akan digelar dan dikordinasikan dengan Polda Sumut," ujar Boy.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
(vit)
tulis komentar anda