Wali Kota Solo: Kampanye Maksimal 50 Orang, Lebih 1 Bubarkan
Senin, 28 September 2020 - 19:14 WIB
SOLO -
Penyelenggaraan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo diperketat menyusul terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Rapat umum terbatas maksimal boleh dihadiri maksimal 50 dan bakal dibubarkan jika melanggar. (Baca juga: Beredar Video Acara Gatot Nurmantyo di Surabaya Dibubarkan Polisi)
“Dalam setiap tahapan Pilkada, Kapolri tidak menginginkan adanya klaster baru. Kaitannya dengan tahapan sekarang yang memasuki masa kampanye, diharapkan seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu bisa mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19,” kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto usai rapat koordinasi pembahasan Maklumat Kapolri di Balai Kota Solo, Senin (28/9/2020). (Baca juga: KAMI Jatim Sayangkan Pembubaran Kegiatan di Surabaya)
Dalam setiap kegiatan, diharapkan benar benar menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19. Panitia kegiatan diminta tidak mendatangkan massa yang mengakibatkan kerumunan. Seperti pertemuan terbatas, dan dialog, maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang.
Bagi yang melanggar, sanksi atau teguran akan diberikan dengan melalui koordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Pemerintah Daerah dan satuan tugas penanganan COVID-19. "Kampanye maksimal 50 orang, lebih dari satu orang bubarkan," timpal Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy).
Dalam acara, penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sinitizer. Panitia pengawas akan ditempatkan di lokasi acara. Jika jumlah undangan ternyata melebihi ketentuan, maka akan langsung dibubarkan. Kampanye juga tidak diperkenankan menghadirkan hiburan musik, seperti orgen tunggal, dan campursari.
Wali Kota memastikan aturan pembatasan peserta kampanye berlaku untuk semua pasangan calon (paslon). "Tidak pandang bulu siapa calonnya. Sudah disepakati untuk Pilkada, Maklumat Kapolri harus ditaati. Nanti akan ada pengawasan dan pendampingan dari petugas," tegasnya.
Penyelenggaraan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo diperketat menyusul terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Rapat umum terbatas maksimal boleh dihadiri maksimal 50 dan bakal dibubarkan jika melanggar. (Baca juga: Beredar Video Acara Gatot Nurmantyo di Surabaya Dibubarkan Polisi)
“Dalam setiap tahapan Pilkada, Kapolri tidak menginginkan adanya klaster baru. Kaitannya dengan tahapan sekarang yang memasuki masa kampanye, diharapkan seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu bisa mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19,” kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto usai rapat koordinasi pembahasan Maklumat Kapolri di Balai Kota Solo, Senin (28/9/2020). (Baca juga: KAMI Jatim Sayangkan Pembubaran Kegiatan di Surabaya)
Dalam setiap kegiatan, diharapkan benar benar menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19. Panitia kegiatan diminta tidak mendatangkan massa yang mengakibatkan kerumunan. Seperti pertemuan terbatas, dan dialog, maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang.
Bagi yang melanggar, sanksi atau teguran akan diberikan dengan melalui koordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Pemerintah Daerah dan satuan tugas penanganan COVID-19. "Kampanye maksimal 50 orang, lebih dari satu orang bubarkan," timpal Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy).
Dalam acara, penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sinitizer. Panitia pengawas akan ditempatkan di lokasi acara. Jika jumlah undangan ternyata melebihi ketentuan, maka akan langsung dibubarkan. Kampanye juga tidak diperkenankan menghadirkan hiburan musik, seperti orgen tunggal, dan campursari.
Wali Kota memastikan aturan pembatasan peserta kampanye berlaku untuk semua pasangan calon (paslon). "Tidak pandang bulu siapa calonnya. Sudah disepakati untuk Pilkada, Maklumat Kapolri harus ditaati. Nanti akan ada pengawasan dan pendampingan dari petugas," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda