Wali Kota Solo: Kampanye Maksimal 50 Orang, Lebih 1 Bubarkan

Senin, 28 September 2020 - 19:14 WIB
JajaranForkompinda Solo saat memberikan keterangan tentang protokol kesehatan kampanye Pilwalkot Solo di di Balaikota, Senin (28/9/2020). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SOLO -

Penyelenggaraan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo diperketat menyusul terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Rapat umum terbatas maksimal boleh dihadiri maksimal 50 dan bakal dibubarkan jika melanggar. (Baca juga: Beredar Video Acara Gatot Nurmantyo di Surabaya Dibubarkan Polisi)

“Dalam setiap tahapan Pilkada, Kapolri tidak menginginkan adanya klaster baru. Kaitannya dengan tahapan sekarang yang memasuki masa kampanye, diharapkan seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu bisa mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19,” kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto usai rapat koordinasi pembahasan Maklumat Kapolri di Balai Kota Solo, Senin (28/9/2020). (Baca juga: KAMI Jatim Sayangkan Pembubaran Kegiatan di Surabaya)





Dalam setiap kegiatan, diharapkan benar benar menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19. Panitia kegiatan diminta tidak mendatangkan massa yang mengakibatkan kerumunan. Seperti pertemuan terbatas, dan dialog, maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang.

Bagi yang melanggar, sanksi atau teguran akan diberikan dengan melalui koordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Pemerintah Daerah dan satuan tugas penanganan COVID-19. "Kampanye maksimal 50 orang, lebih dari satu orang bubarkan," timpal Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy).

Dalam acara, penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sinitizer. Panitia pengawas akan ditempatkan di lokasi acara. Jika jumlah undangan ternyata melebihi ketentuan, maka akan langsung dibubarkan. Kampanye juga tidak diperkenankan menghadirkan hiburan musik, seperti orgen tunggal, dan campursari.

Wali Kota memastikan aturan pembatasan peserta kampanye berlaku untuk semua pasangan calon (paslon). "Tidak pandang bulu siapa calonnya. Sudah disepakati untuk Pilkada, Maklumat Kapolri harus ditaati. Nanti akan ada pengawasan dan pendampingan dari petugas," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content