Bawaslu Maros Bongkar APK Paslon di Jalan Trans Sulawesi

Senin, 28 September 2020 - 16:37 WIB
Dia pun menerangkan, nantinya akan ada baliho resmi yang bisa digunakan pasangan calon sesuai ketentuan KPU . Titik pemasangannya pun akan diatur kemudian oleh KPU .

"Nanti mereka bisa pasang lagi, jika sudah ada ketentuan resmi dari KPU ," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Maros Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Politik Uang

Anggota Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Saharuddin menambahkan, terkait stiker Paslon yang menempel dikendaraan umum (angkot), pihaknya masih menunggu Juknis.

"Kami masih tunggu Juknisnya, sehingga saat ini kami belum bisa melakukan penindakan," tuturnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!