Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!
Minggu, 27 September 2020 - 20:05 WIB
Hal itu sangat bertentangan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 di daerah.
Dalam Maklumat Kapolri menegaskan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Yakni, melarang kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Dalam mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BACA JUGA: Anaknya Tewas di Kantor Polisi, Harmaen Marpaung: Saya Akan Tuntut Pelakunya)
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, hingga Minggu (27/09) sore, belum memberikan jawaban terkait ijin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum ditanggapi.
Begitu juga dengan Kasat Intelkam Polres Labuhhanbatu, AKP Hairun Edi Sidauruk ketika dikonfirmasi terkait izin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri juga tidak menjawab melalui pesan singkat whatsapp.
Dalam Maklumat Kapolri menegaskan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Yakni, melarang kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Dalam mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BACA JUGA: Anaknya Tewas di Kantor Polisi, Harmaen Marpaung: Saya Akan Tuntut Pelakunya)
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, hingga Minggu (27/09) sore, belum memberikan jawaban terkait ijin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum ditanggapi.
Begitu juga dengan Kasat Intelkam Polres Labuhhanbatu, AKP Hairun Edi Sidauruk ketika dikonfirmasi terkait izin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri juga tidak menjawab melalui pesan singkat whatsapp.
(vit)
tulis komentar anda