25.000 UMKM Calon Penerima Bantuan Presiden di Gowa Diverifikasi

Minggu, 27 September 2020 - 13:38 WIB
Baca juga: Kerentanan UMKM Menjadi Penentu Tipe Bantuan yang Diterima

Ada enam indikator atau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha.

Pertama nama pelaku usaha mikro, alamat rumah atau alamat tempat usaha, jenis usaha, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, modal usaha di bawah Rp50 juta dan omset pertahun di bawah Rp300 juta seperti warung, toko, kedai bahan campuran dan usaha produktif lainnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!