Bekuk Pengedar, Polisi Sita 32 Paket Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Sabtu, 26 September 2020 - 20:12 WIB
Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus pengedar narkoba yang telah lama diincar. Pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Murkon (30) warga Madang Suku II, OKU Timur. SINDOnews/Berli
OKU TIMUR - Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus pengedar narkoba yang telah lama diincar. Pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Murkon (30) warga Madang Suku II, OKU Timur.

Barang bukti yang ditemukan 32 paket sabu siap edar dan 58 butir pil ekstasi. Pelaku dan barang bukti ditangkap, Kamis (24/9/2020).

Kasat Reserse Narkoba AKP Syaparuddin didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, LP-A /97/ IX / 2020/Sumsel/ Res OKU Timur, tanggal 24 September 2020.

"Sebelum berhasil menciduk tersangka terlebih dahulu polisi mendapat informasi ada sebuah rumah bandar Narkoba di Desa Riang Bandung Ilir Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur," ujarnya mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dahlizon, Sabtu (26/9/2020). (Baca: Sadis, 5 Pria Bejat Perkosa Janda hingga Tewas di Pinggir Sungai).

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan mencari tersangka lain.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content