7 Pjs Bupati Dikukuhkan: Berlangsung Sederhana Tanpa Pakaian Dinas Upacara
Sabtu, 26 September 2020 - 08:11 WIB
Selain itu, Pjs harus bisa berlaku netral. Sebagai pemimpin sementara harus memastikan jalannya pilkada lancara, aman, dan damai. Bukan justru membawa kepentingan politik yang justru bisa memicu pelaksanaan pilkada dan daerah yang dipimpinnya, gaduh.
"Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali," harap Nurdin.
Mantan bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, disamping kewenangannya yang terbatas, fasilitas yang diberikan juga demikian. Salah satunya sebut Nurdin, Pjs tidak diberi hak menempati rumah jabatan. Meski diakui tetap akan disediakan rumah tinggal khusus oleh pemerintah daerah setempat.
"Mungkin banyak yang lalu-lalu, mereka (Pjs) merasa langsung seperti bupati. Padahal inikan pejabat sementara. Makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak lagi di rumah jabatan. Jadi nanti dicarikan rumah, kemudian tidak diberikan lagi tanda jabatan," urai dia.
Diketahui, agenda pengukuhan Pjs ini digelar secara sederhana dan terbatas di rumah jabatan Gubernur Sulsel . Hanya dihadiri 7 Pjs yang ditetapkan, sementara unsur muspida di daerah lain ikut serta secara virtual. Baca Lagi : Camat Sangkarrang Akui Komitmen Gubernur Bangun Kepulauan Terbukti
"Kita kan sudah dapat juknis dari Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana status Pjs ini. Termasuk mereka kan nantinya (saat pengukuhan) tidak perlu seperti dulu, semisal pakai PDU (pakaian dinas upacara). Cukup pakai pakaian dinas harian," tandas Nurdin.
7 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel yang dikukuhkan menjadi Pjs:
"Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali," harap Nurdin.
Mantan bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, disamping kewenangannya yang terbatas, fasilitas yang diberikan juga demikian. Salah satunya sebut Nurdin, Pjs tidak diberi hak menempati rumah jabatan. Meski diakui tetap akan disediakan rumah tinggal khusus oleh pemerintah daerah setempat.
"Mungkin banyak yang lalu-lalu, mereka (Pjs) merasa langsung seperti bupati. Padahal inikan pejabat sementara. Makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak lagi di rumah jabatan. Jadi nanti dicarikan rumah, kemudian tidak diberikan lagi tanda jabatan," urai dia.
Diketahui, agenda pengukuhan Pjs ini digelar secara sederhana dan terbatas di rumah jabatan Gubernur Sulsel . Hanya dihadiri 7 Pjs yang ditetapkan, sementara unsur muspida di daerah lain ikut serta secara virtual. Baca Lagi : Camat Sangkarrang Akui Komitmen Gubernur Bangun Kepulauan Terbukti
"Kita kan sudah dapat juknis dari Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana status Pjs ini. Termasuk mereka kan nantinya (saat pengukuhan) tidak perlu seperti dulu, semisal pakai PDU (pakaian dinas upacara). Cukup pakai pakaian dinas harian," tandas Nurdin.
7 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel yang dikukuhkan menjadi Pjs:
Lihat Juga :