7 Pjs Bupati Dikukuhkan: Berlangsung Sederhana Tanpa Pakaian Dinas Upacara

Sabtu, 26 September 2020 - 08:11 WIB
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah resmi mengukuhkan 7 penjabat sementara (Pjs) bupati, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pagi ini. Foto : SINDOnews/Syachrul Arsyad
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah resmi mengukuhkan 7 penjabat sementara (Pjs) bupati, di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (26/09/2020) pagi tadi. Para Pjs tersebut sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 Sulsel. Baca : 7 Pejabat Ini Disebut Bakal Jadi Bupati Sementara Selama Pilkada

Mereka yang dikukuhkan menjadi Pjs adalah para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel . Diantaranya, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Aslam Patonangi (Pjs Bupati Gowa), Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Iqbal Suhaeb (Pjs Bupati Luwu Utara), Kepala DPM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas (Pjs Bupati Luwu Timur).

Selanjutnya, Kepala BPSDM Sulsel, Asri Sahrun Said (Pjs Bupati Tana Toraja), Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo (Pjs Bupati Toraja Utara), Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir (Pjs Bupati Soppeng), dan Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman (Pjs Bupati Kepulauan Selayar).

Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengatakan penetapan nama-nama Pjs bupati tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah terbit dan diterima Pemprov Sulsel.

"Mereka harus paham jika Pjs hanya pejabat sementara. Setelah masa kampanye selesai, yang definitif kembali menjabat. Intinya mereka bertugas menjaga stabilitas daerah, tidak boleh mengganggu proyek strategis yang sudah ada," papar Nurdin.



Dia menegaskan, kewenangan Pjs terbatas untuk hal-hal kebijakan strategis. Utamanya tidak mengubah program kegiatan dalam APBD yang sudah ditetapkan kepala daerah definitif. "Saya titip jalankan APBD yang sudah direncanakan bupati definitif. Jangan diganggu, apalagi diubah," tukasnya. Baca Juga :21 Calon Pjs Diseleksi di Kemendagri, Tapi Penentuannya Tetap oleh Gubernur

Selain itu, Pjs harus bisa berlaku netral. Sebagai pemimpin sementara harus memastikan jalannya pilkada lancara, aman, dan damai. Bukan justru membawa kepentingan politik yang justru bisa memicu pelaksanaan pilkada dan daerah yang dipimpinnya, gaduh.

"Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali," harap Nurdin.

Mantan bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, disamping kewenangannya yang terbatas, fasilitas yang diberikan juga demikian. Salah satunya sebut Nurdin, Pjs tidak diberi hak menempati rumah jabatan. Meski diakui tetap akan disediakan rumah tinggal khusus oleh pemerintah daerah setempat.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More