Sebulan, Polres Purwakarta Ringkus 11 Tersangka Sabu Diringkus
Selasa, 05 Mei 2020 - 12:28 WIB
PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus sedikitnya 11 tersangka kasus sabu-sabu selama April 2020. Dari para tersangka itu, dua orang diketahui sebagai bandar, tujuh orang pengedar dan sisanya adalah kurir.
Penangkapan para tersangka menunjukkan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Purwakarta sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, Purwakarta menjadi target peredaran potensial untuk jaringan Karawang, Bandung dan Cirebon. Dari ketiga daerah itulah narkoba yang beredar di wilayah Purwakarta berasal.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, kasus yang diungkap selama sebulan terakhir sebanyak sepuluh kasus yang semuanya jenis sabu-sabu dengan barang bukti 143,36 gram.
“Penyelidikan terhadap kedua bandar ini terbilang sulit. Satu pengungkapan memakan waktu hingga enam bulan, sedangkan untuk bandar yang satu lagi hanya sebulan. Mereka ditangkap di sekitar SPBU Ciseureuh dan supermarket di Kelurahan Munjul Jaya. Proses penyelidikan, lanjut dia, berawal dari bawah yang langsung dikembangkan,”ungkap Heri kepada awak media, Selasa (5/5/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian, anatara lain 13 unit ponsel dan empat timbangan digital. Selain itu, kisaran usia para tersangka pun tergolong usia produktif, yakni antara 20 hingga 25 tahun.
Penangkapan para tersangka menunjukkan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Purwakarta sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, Purwakarta menjadi target peredaran potensial untuk jaringan Karawang, Bandung dan Cirebon. Dari ketiga daerah itulah narkoba yang beredar di wilayah Purwakarta berasal.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, kasus yang diungkap selama sebulan terakhir sebanyak sepuluh kasus yang semuanya jenis sabu-sabu dengan barang bukti 143,36 gram.
“Penyelidikan terhadap kedua bandar ini terbilang sulit. Satu pengungkapan memakan waktu hingga enam bulan, sedangkan untuk bandar yang satu lagi hanya sebulan. Mereka ditangkap di sekitar SPBU Ciseureuh dan supermarket di Kelurahan Munjul Jaya. Proses penyelidikan, lanjut dia, berawal dari bawah yang langsung dikembangkan,”ungkap Heri kepada awak media, Selasa (5/5/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian, anatara lain 13 unit ponsel dan empat timbangan digital. Selain itu, kisaran usia para tersangka pun tergolong usia produktif, yakni antara 20 hingga 25 tahun.
(muh)
tulis komentar anda