Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
Jum'at, 25 September 2020 - 16:28 WIB
"Upaya pemberdayaan UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja tidak bertujuan hanya parsial, tapi hendak membangun ekosistem dengan regulasi yang bagus, berkepastian hukum. RUU Cipta Kerja tidak hanya menyentuh perizinan, tapi juga permodalan, sistem pembayaran, dan juga kemitraannya dengan usaha besar," jelas Yustinus.
Dalam hal perizinan, RUU Cipta Kerja akan memberlakukan perizinan tunggal. Selama ini perizinan bagi UMKM terlalu banyak. Ada SNI, perizinan berusaha, izin edar, sertifikasi halal, dan lain-lain. "Dengan RUU Cipta Kerja, perisinan bagi UMKM cukup satu tapi bisa digunakan untuk semuanya. Dengan demikian akan lebih efisien dan memudahkan bagi pelaku usaha," tandas Prastowo.
RUU Cipta Kerja juga akan mendorong Pemerintah untuk memperbaiki basis data terkait UMKM dan pengelolaannya dibuat lebih terpadu. "Selama ini data terkait UMKM berserak di berbagai kementerian. Sehingga pengelolaan dan pembinaannya sering tidak tepat sasaran," ucapnya.
RUU juga dipastikan akan memberi berbagai insentif untuk pemberdayaan UMKM. Insentif tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan, subsidi biaya perizinan, hinggga insentif kepabeanan (bea masuk).
Selain membangun akses permodalan lewat kemudahan jaminan kredit, RUU Cipta Kerja juga akan menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK ini disediakan sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk memberdayakan dan mengembangkan UMKM. "Dengan DAK ini, Pemda diharapkan punya cukup sumber daya untuk memberdayakan dan mengembangkan UMKM," tambah Prastowo.
RUU Cipta Kerja juga mengatur soal kemitraan UMKM dengan usaha besar. "Ada mandat yang jelas agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah lebih aktif mendorong kemitraan. Supaya UMKM tidak lagi hanya di pinggiran, tapi juga menyentuh bisnis inti.
Dengan begitu, UMKM bisa menjadi industri komponen bagi usaha menengah dan besar,' sebutnya. Karena itu, pihaknya sangat menunggu RUU Cipta Kerja ini bisa diselesaikan secepatnya. Supaya pelaku UMKM segera berdaya dan naik kelas.
Ketua Kadin Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara mengungkapkan, pengusaha UMKM saat ini membutuhkan regulasi-regulasi yang pro kepada mereka. Selain itu, perlu ada mentoring atau pendampingan dari pengusaha yang sudah berhasil kepada mereka yang akan merintis usaha seperti UMKM.
"Sekarang upaya kita adalah bagaimana mendorong regulasi yang pro UMKM, bagaimana mendorong regulasi khususnya dalam hal permodalan. Nah, inilah sebenarnya regulasi-regulasi yang pro pengusaha UMKM yang dijawab oleh Pak Yustinus keterkaitannya dengan RUU Cipta Kerja," ungkap Arnaz.
Namun, meski secara regulasi ini akan memudahkan pelaku usaha UMKM baik yang sudah ada mauoun yang akan muncul, tapi yang juga penting adalah bagaimana menyiapkan mentoring-mentoring bagi para pengusaha-pengusaha baru itu. (Baca: RUU Cipta Kerja Jadi Cara Menjaring Investasi Berorientasi Ekspor )
Dalam hal perizinan, RUU Cipta Kerja akan memberlakukan perizinan tunggal. Selama ini perizinan bagi UMKM terlalu banyak. Ada SNI, perizinan berusaha, izin edar, sertifikasi halal, dan lain-lain. "Dengan RUU Cipta Kerja, perisinan bagi UMKM cukup satu tapi bisa digunakan untuk semuanya. Dengan demikian akan lebih efisien dan memudahkan bagi pelaku usaha," tandas Prastowo.
RUU Cipta Kerja juga akan mendorong Pemerintah untuk memperbaiki basis data terkait UMKM dan pengelolaannya dibuat lebih terpadu. "Selama ini data terkait UMKM berserak di berbagai kementerian. Sehingga pengelolaan dan pembinaannya sering tidak tepat sasaran," ucapnya.
RUU juga dipastikan akan memberi berbagai insentif untuk pemberdayaan UMKM. Insentif tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan, subsidi biaya perizinan, hinggga insentif kepabeanan (bea masuk).
Selain membangun akses permodalan lewat kemudahan jaminan kredit, RUU Cipta Kerja juga akan menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK ini disediakan sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk memberdayakan dan mengembangkan UMKM. "Dengan DAK ini, Pemda diharapkan punya cukup sumber daya untuk memberdayakan dan mengembangkan UMKM," tambah Prastowo.
RUU Cipta Kerja juga mengatur soal kemitraan UMKM dengan usaha besar. "Ada mandat yang jelas agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah lebih aktif mendorong kemitraan. Supaya UMKM tidak lagi hanya di pinggiran, tapi juga menyentuh bisnis inti.
Dengan begitu, UMKM bisa menjadi industri komponen bagi usaha menengah dan besar,' sebutnya. Karena itu, pihaknya sangat menunggu RUU Cipta Kerja ini bisa diselesaikan secepatnya. Supaya pelaku UMKM segera berdaya dan naik kelas.
Ketua Kadin Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara mengungkapkan, pengusaha UMKM saat ini membutuhkan regulasi-regulasi yang pro kepada mereka. Selain itu, perlu ada mentoring atau pendampingan dari pengusaha yang sudah berhasil kepada mereka yang akan merintis usaha seperti UMKM.
"Sekarang upaya kita adalah bagaimana mendorong regulasi yang pro UMKM, bagaimana mendorong regulasi khususnya dalam hal permodalan. Nah, inilah sebenarnya regulasi-regulasi yang pro pengusaha UMKM yang dijawab oleh Pak Yustinus keterkaitannya dengan RUU Cipta Kerja," ungkap Arnaz.
Namun, meski secara regulasi ini akan memudahkan pelaku usaha UMKM baik yang sudah ada mauoun yang akan muncul, tapi yang juga penting adalah bagaimana menyiapkan mentoring-mentoring bagi para pengusaha-pengusaha baru itu. (Baca: RUU Cipta Kerja Jadi Cara Menjaring Investasi Berorientasi Ekspor )
tulis komentar anda