Sat Rerskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi

Jum'at, 25 September 2020 - 13:30 WIB
"Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower. Lalu ia mengecek tower yang berada di Desa Cimeong. Di lokasi pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Jumat (25/09/2020).

Berbekal keterangan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MA di salah satu hutan di Kecamatan Banjaran. Selain MA, Polisi juga masih melakukan kepada sejumlah pelaku lainnya.

"Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Tiga pelaku masih dalam pengejaran," jelas dia. (BACA JUGA: Ratusan Paus Pilot yang Terdampar di Pantai Pulau Tasmania Mati)

Bagi pelaku, jelas Kapolres, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!