Sebar Hoaks Wapres Kena COVID-19, Warga Bali Dihukum 1,4 Tahun

Jum'at, 25 September 2020 - 13:00 WIB
Hal itu bermula dari unggahan terdakwa di Facebook bertuliskan "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya", 1 Mei 2020 lalu. (Baca: 23 Prajurit Positif COVID-19, Kodim Sikka Lockdown 14 Hari).

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Kepundung Denpasar, 5 Mei 2020.

Menanggapi putusan hakim, Ngurah Harta menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa Ida Bagus Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut tedakwa 1,6 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!