Sebar Hoaks Wapres Kena COVID-19, Warga Bali Dihukum 1,4 Tahun
Jum'at, 25 September 2020 - 13:00 WIB
DENPASAR - Seorang warga Bali, I Gusti Ngurah Harta Suara (54), dijatuhi vonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks tentang Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin terpapar COVID-19.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (25/9).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA).
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal itu bermula dari unggahan terdakwa di Facebook bertuliskan "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya", 1 Mei 2020 lalu. (Baca: 23 Prajurit Positif COVID-19, Kodim Sikka Lockdown 14 Hari).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Kepundung Denpasar, 5 Mei 2020.
Menanggapi putusan hakim, Ngurah Harta menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa Ida Bagus Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut tedakwa 1,6 tahun.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (25/9).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA).
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal itu bermula dari unggahan terdakwa di Facebook bertuliskan "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya", 1 Mei 2020 lalu. (Baca: 23 Prajurit Positif COVID-19, Kodim Sikka Lockdown 14 Hari).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Kepundung Denpasar, 5 Mei 2020.
Menanggapi putusan hakim, Ngurah Harta menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa Ida Bagus Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut tedakwa 1,6 tahun.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
(nag)
tulis komentar anda