Sebar Hoaks Wapres Kena COVID-19, Warga Bali Dihukum 1,4 Tahun

Jum'at, 25 September 2020 - 13:00 WIB
loading...
Sebar Hoaks Wapres Kena...
Seorang warga Bali, I Gusti Ngurah Harta Suara (54), dijatuhi vonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks tentang Wakil Presiden KH Maruf Amin terpapar COVID-19. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Seorang warga Bali, I Gusti Ngurah Harta Suara (54), dijatuhi vonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks tentang Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin terpapar COVID-19.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (25/9).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal itu bermula dari unggahan terdakwa di Facebook bertuliskan "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya", 1 Mei 2020 lalu. (Baca: 23 Prajurit Positif COVID-19, Kodim Sikka Lockdown 14 Hari).

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Kepundung Denpasar, 5 Mei 2020.

Menanggapi putusan hakim, Ngurah Harta menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa Ida Bagus Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut tedakwa 1,6 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Ada Badai Ekstrem saat...
Ada Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru? BMKG: Hoaks
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved