Konservasi DAS Tiwingan Topang Ekonomi Masyarakat Banjar
Kamis, 24 September 2020 - 20:35 WIB
"Dengan mengajak masyarakat bertanam serta merasakan manfaatnya dari pohon yang ditanamnya itu akan membuat mereka untuk ikut memelihara kawasan tersebut," jelas Ahmad Yani.
Selain menjadi area produksi pertanian, DAS Tiwingan juga merupakan salah satu objek wisata alam bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam seluas 112.000 hektare.
Pengelolaan Tahura dilakukan oleh sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementrian Kehutanan melalui Dirjen BP-DAS Barito, dan PT Tunas Inti Abadi (TIA) yang merupakan anak usaha PT ABM Investama Tbk.
TIA adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu – Provinsi Kalimantan Selatan. Anak usaha PT ABM Investama Tbk, ini sekaligus sebagai pemegang empat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dilengkapi dengan empat Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas total 2.117,70 Ha, termasuk di dalamnya Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan – Kabupaten Banjar.
Kegiatan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan oleh TIA sejak tahun 2013 melibatkan lebih dari 400 orang dan memberikan manfaat ekonomi bagi 1200 masyarakat termasuk para petani yang tergabung dalam KTH Alimpung. Hingga saat ini TIA telah menyelesaikan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas 2.067,70 Ha.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong mengatakan, rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Warga dilibatkan dalam proses tersebut dalam bentuk program penanaman vegetasi multifungsi. Menurut dia, penanaman vegetasi multipurpose tree species (MPTS) yang buah, daun dan bagian lain dari pohonnya bisa dimanfaatkan masyarakat bisa menjadi sumber alternatif pendapatan baru bagi warga lokal ke depannya.
“Rehabilitasi DAS juga dapat menjadi resolusi konflik terutama tenurial. Selain itu diperlukan pengaturan dan pengorganisasian yang baik supaya tidak menimbulkan tidak menimbulkan masalah-masalah ke depan,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam diskusi virtual soal rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat, Senin (21/9/2020).
Menurut data KLHK dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.
Selain menjadi area produksi pertanian, DAS Tiwingan juga merupakan salah satu objek wisata alam bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam seluas 112.000 hektare.
Pengelolaan Tahura dilakukan oleh sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementrian Kehutanan melalui Dirjen BP-DAS Barito, dan PT Tunas Inti Abadi (TIA) yang merupakan anak usaha PT ABM Investama Tbk.
TIA adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu – Provinsi Kalimantan Selatan. Anak usaha PT ABM Investama Tbk, ini sekaligus sebagai pemegang empat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dilengkapi dengan empat Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas total 2.117,70 Ha, termasuk di dalamnya Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan – Kabupaten Banjar.
Kegiatan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan oleh TIA sejak tahun 2013 melibatkan lebih dari 400 orang dan memberikan manfaat ekonomi bagi 1200 masyarakat termasuk para petani yang tergabung dalam KTH Alimpung. Hingga saat ini TIA telah menyelesaikan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas 2.067,70 Ha.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong mengatakan, rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Warga dilibatkan dalam proses tersebut dalam bentuk program penanaman vegetasi multifungsi. Menurut dia, penanaman vegetasi multipurpose tree species (MPTS) yang buah, daun dan bagian lain dari pohonnya bisa dimanfaatkan masyarakat bisa menjadi sumber alternatif pendapatan baru bagi warga lokal ke depannya.
“Rehabilitasi DAS juga dapat menjadi resolusi konflik terutama tenurial. Selain itu diperlukan pengaturan dan pengorganisasian yang baik supaya tidak menimbulkan tidak menimbulkan masalah-masalah ke depan,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam diskusi virtual soal rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat, Senin (21/9/2020).
Menurut data KLHK dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.
(zil)
tulis komentar anda