Terganggu Pandemi, Sertifikasi Tanah di Majalengka Baru Mencapai 40 Ribu

Kamis, 24 September 2020 - 14:12 WIB
"Gratis dalam artian biaya pengukuran, panitia sama pendaftaran itu ditanggung pemerintah. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan administrasi sebesar Rp150 ribu (materia, pemberkasan) ditanggung sendiri. Ini berdasarkan keputusan 3 menteri bersama. (biaya) Administrasi itu wewenangnya desa," jelas dia.

Sementara, pada momen Hari Agraria dan Tata Ruang, Dedi berkomitmen untuk lebih baik lagi memberi pelayanan kepada masyarakat. Maraknya anggapan ribet saat mengurus di ATR, jadi pekerjaan rumah (PR) besar jajarannya ke depan. (Baca juga: Modal Rp0, Wanita Ini Bisa Sukses Jadi Pengusaha, Ini Ceritanya)

"Lebih melayani dengan hati, mengubah maindset di internal dulu. Minimal, SOP-nya benar-benar diterapkan," tutur dia.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!