Terganggu Pandemi, Sertifikasi Tanah di Majalengka Baru Mencapai 40 Ribu
Kamis, 24 September 2020 - 14:12 WIB
Kepala ATR/BPN Majalengka Dedi Purwadi. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Proses sertifikasi tanah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat hingga September tahun ini baru diangka 40 ribu. Angka sebesar itu masih di bawah target yang dipatok sebanyak 69 ribu.
Kepala ATR/BPN Majalengka Dedi Purwadi mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak terhadap jalannya program tersebut.
"Terhambat karena anggaran, adanya refocusing sebagai dampak pandemi COVID-19. Untuk lokasi di tiga titik, Kecamatan Maja, Talaga, dan Kecamatan Cikijing," kata dia di kantornya, Kamis (24/9/2020).
Dalam hal sertifikasi, Dedi mengatakan ada anggapan keliru pada kalangan masyarakat. Ada beberapa item yang yang memerlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. (Baca juga: Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, 3 Pohon Besar di Cimahi Tumbang)
Kepala ATR/BPN Majalengka Dedi Purwadi mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak terhadap jalannya program tersebut.
"Terhambat karena anggaran, adanya refocusing sebagai dampak pandemi COVID-19. Untuk lokasi di tiga titik, Kecamatan Maja, Talaga, dan Kecamatan Cikijing," kata dia di kantornya, Kamis (24/9/2020).
Dalam hal sertifikasi, Dedi mengatakan ada anggapan keliru pada kalangan masyarakat. Ada beberapa item yang yang memerlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. (Baca juga: Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, 3 Pohon Besar di Cimahi Tumbang)
Lihat Juga :