SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal
Kamis, 24 September 2020 - 10:02 WIB
(Baca juga: Ini Gejala Awal 2 Warga Blitar yang Tewas Usai Pesta Miras )
Dia menambahkan, meski pandemi COVID-19, namun regulasi Ketenagakerjaan tetaplah berlaku. Pengusaha tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,. Pengawas ketenagakerjaan juga tetap harus menjalankan upaya-upaya penegakan hukum ketenagakerjaan.
"Tindakan-tindakan pengusaha seperti yang saya sampaikan, melanggar UU No. 13/2003 pasal 93 ayat 2 huruf f, junto pasal 55 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78/2015, junto pasal 5 Permenaker," tandas Khoir.
Dia menambahkan, meski pandemi COVID-19, namun regulasi Ketenagakerjaan tetaplah berlaku. Pengusaha tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,. Pengawas ketenagakerjaan juga tetap harus menjalankan upaya-upaya penegakan hukum ketenagakerjaan.
"Tindakan-tindakan pengusaha seperti yang saya sampaikan, melanggar UU No. 13/2003 pasal 93 ayat 2 huruf f, junto pasal 55 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78/2015, junto pasal 5 Permenaker," tandas Khoir.
(eyt)
Lihat Juga :