SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal
Kamis, 24 September 2020 - 10:02 WIB
PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang melakukan PHK sepihak kepada puluhan pekerja nya, dan menunda pembayaran THR. PT. Tirta Perkasa Abadi (Tasa Beton) di Malang membayar para pekerja nya dengan upah di bawah UMK dan tidak mengikutsertakan para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
(Baca juga: Ini Jurus Gubernur Jatim untuk Menghadapi Pademi COVID-19 )
Bank Neo Commerce telah melakukan tindakan anti serikat dan melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan PT. Bentoel Prima di Kota Malang telah melakukan PHK sepihak kepada lebih dari 900 pekerja .
Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir mengatakan, COVID-19 menjadi bencana bagi semua pihak, tak terkecuali para buruh . Selain ancaman kesehatan, buruh juga terancam secara ekonomi.
Banyak perusahaan seolah mengambil kesempatan ini dengan mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hal-hak pekerja. "Kondisi ini diperparah dengan lemahnya kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan Jatim," katanya, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Ini Jurus Gubernur Jatim untuk Menghadapi Pademi COVID-19 )
Bank Neo Commerce telah melakukan tindakan anti serikat dan melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan PT. Bentoel Prima di Kota Malang telah melakukan PHK sepihak kepada lebih dari 900 pekerja .
Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir mengatakan, COVID-19 menjadi bencana bagi semua pihak, tak terkecuali para buruh . Selain ancaman kesehatan, buruh juga terancam secara ekonomi.
Banyak perusahaan seolah mengambil kesempatan ini dengan mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hal-hak pekerja. "Kondisi ini diperparah dengan lemahnya kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan Jatim," katanya, Rabu (23/9/2020).
Lihat Juga :