SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Kamis, 24 September 2020 - 10:02 WIB
Buruh dari SPBI saat berunjuk rasa di Surabaya. Foto/Dok.
SURABAYA - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menindak pengusaha yang mengabaikan hak-hak normatif buruh . Setidaknya ada lima perusahaan di Jatim yang diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak pekerja yang telah dijamin UU Ketenagakerjaan.

(Baca juga: Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada )



Data SPBI mencatat, lima perusahaan itu di antaranya, PT. Fast Food Indonesia (KFC), PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang, PT. Pie Hai International Wiratama Jombang, PT. Tasa Beton Malang, Bank Yudha Bhakti (Neo Commerce) dan PT. Bentoel Prima di Kota Malang.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain, PT Fast Food Indonesia (KFC) telah merumahkan dan memotong upah pekerja nya. Sehingga pekerja mendapatkan upah dibawah UMK, menunda pembayaran THR dan melakukan tindak diskriminasi kepada ketua SPBI SB KFC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!