Penderes Gula Kelapa di Pangandaran yang Meninggal karena Kecelakaan dapat Santunan

Rabu, 23 September 2020 - 16:03 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat menyalurkan asuransi jiwa ke penderes gula kelapa dan aren.
PANGANDARAN - Penderes gula kelapa dan aren di Kabupaten Pangandaran mendapat asuransi jiwa kematian dan kecelakaan. Asuransi tersebut untuk pembayarannya menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Pangandaran melalui APBD.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan terhitung bulan Oktober 2020. "Mereka penderes gula kelapa dan aren memberikan kontribusi untuk Kabupaten Pangandaran karena hasil produksinya tembus ke pabrikan besar di Indonesia," kata Jeje.

Jeje menambahkan, dirinya sudah mempelajari serta mengamati persoalan gula kelapa dan aren di Kabupaten Pangandaran. "Setelah saya komunikasi dengan pengguna gula kelapa dan aren diantaranya dengan produsen Kecap Bango ternyata prosfek gula kelapa dan aren di Pangandaran sangat bagus," tambahnya.



Setelah dicermati dari sehari kurang lebih 200 ton gula ketika sedang normal dengan harga Rp13.000. "Jika dianalisa, dalam sehari omsetnya kurang lebih 2,5 miliar, sehingga jika sebulan mencapai jumlah 75 miliar dan setahun mencapai angka triliunan," papar Jeje.

Jeje menjelaskan, dengan aktivitas transaksi gula kelapa dan aren tersebut telah terjadi transaksi keuangan yang besar sehingga menjadikan kegiatan ekonomi yang berkesinambungan. "Sebagai tanggungjawab Pemerintah kami hadir untuk mereka dengan memberikan asuransi jiwa kematian dan kecelakaan," sambung Jeje.

Jeje menuturkan, saat melakukan pertemuan dengan penderes di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, menerima aspirasi selama ini belum ada perhatian untuk memperoleh jaminan saat mendapat kecelakaan jatuh dari pohon bahkan sampai meninggal dunia. "Kedepan penderes yang terkena musibah hingga meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta dan anaknya mendapat beasiswa," jelasnya.

Jika penderes mengalami kecelakaan dan sakit, maka biaya berobatnya akan ditanggung oleh asuransi dan mendapat uang santunan selama masih dalam kondisi sakit.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content