Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:24 WIB
Kemudian dilanjutkan ke sentra produksi mi lethek yang kini hadir dalam bentuk mi instan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dan di tempat wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

Selain itu, Tim Kemendagri juga melihat langsung kemandirian ekonomi dan pangan di Sumberharjo dan Taman Martani, bangkitnya wisata di Sambirejo, serta dialog bersama warga di Balai Budaya Taman Martani.

Menurut Sumule Tumbo, Dana Keistimewaan DIY adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Berdasarkan undang undang dimaksud, ada lima kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan keistimewaan, meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

"Kita berharap ke depan diberikan bantuan pemberdayaan masyarakat secara kontinu dan tepat sasaran agar makin banyak masyarakat yang terlayani sehingga mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di DIY," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!