Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS
Selasa, 22 September 2020 - 20:21 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi kepada wartawan menjelaskan soal keringanan tunggakan iuran perserta JKN-KIS.Foto/iNews/Wahyu Sikumbang
BUKITTINGGI - Pada masa pandemi virus Corona (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
Lihat Juga :