Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS
Selasa, 22 September 2020 - 20:21 WIB
BUKITTINGGI - Pada masa pandemi virus Corona (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
"Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini selain untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy.
Yessy menambahkan, kebijakan ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran awal sebanyak 6 bulan dan sisa tunggakan dapat dilunasi sampai dengan Desember tahun 2021.
"Per tanggal 12 September, telah ada 274 peserta yang mendaftar program relaksasi ini. Jadi peserta mendaftarkan dulu ke program relaksasi iuran, kemudian membayar tunggakan iuran minimal 6 bulan plus 1 bulan iuran berjalan. Peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Di samping itu, peserta yang telah mendaftar dalam program relaksasi iuran dapat juga mengikuti program cicilan iuran, dengan maksimal mengangsur iuran hingga akhir Desember Tahun 2021," ujar Yessy.
Di tempat berbeda, salah peserta yang mendaftar relaksasi tunggakan Nurlaili mengatakan, program relaksasi tunggakan dan cicilan iuran ini sangat membantu, terlebih lagi karena bisa mengangsur iuran sesuai dengan kemampuan.
“Saya mengetahui program relaksasi tunggakan ini dari tetangga saya, dia mendapatkan informasi ini dari koran dan media online. Setelah saya baca, cukup kita membayar 6 bulan saja, kartu kita aktif. Sangat membantu, namanya sakit tidak tahu kapan datangnya, saya rasa untuk jaga- jaga sangat perlu nantinya. Apalagi tunggakan iurannya bisa dicicil sampai tahun 2021,” ujar Nurlaili.
(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
"Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini selain untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy.
Yessy menambahkan, kebijakan ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran awal sebanyak 6 bulan dan sisa tunggakan dapat dilunasi sampai dengan Desember tahun 2021.
"Per tanggal 12 September, telah ada 274 peserta yang mendaftar program relaksasi ini. Jadi peserta mendaftarkan dulu ke program relaksasi iuran, kemudian membayar tunggakan iuran minimal 6 bulan plus 1 bulan iuran berjalan. Peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Di samping itu, peserta yang telah mendaftar dalam program relaksasi iuran dapat juga mengikuti program cicilan iuran, dengan maksimal mengangsur iuran hingga akhir Desember Tahun 2021," ujar Yessy.
Di tempat berbeda, salah peserta yang mendaftar relaksasi tunggakan Nurlaili mengatakan, program relaksasi tunggakan dan cicilan iuran ini sangat membantu, terlebih lagi karena bisa mengangsur iuran sesuai dengan kemampuan.
“Saya mengetahui program relaksasi tunggakan ini dari tetangga saya, dia mendapatkan informasi ini dari koran dan media online. Setelah saya baca, cukup kita membayar 6 bulan saja, kartu kita aktif. Sangat membantu, namanya sakit tidak tahu kapan datangnya, saya rasa untuk jaga- jaga sangat perlu nantinya. Apalagi tunggakan iurannya bisa dicicil sampai tahun 2021,” ujar Nurlaili.
(zil)
tulis komentar anda