Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Jum'at, 17 Juli 2026 - 15:01 WIB
Setelah melakukan penyisiran di daerah sekitar Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, pada Senin, 6 Juli 2026 dini hari, tim gabungan berhasil menghadang terduga pelaku berinisial D (23) yang sedang mengendarai mobil minibus warna silver.
Berdasarkan hasil penggeledahan mendalam terhadap minibus tersebut, petugas menemukan sebuah tas travel panjang berwarna hitam di kursi tengah yang berisi 8 bungkus besar sabu dan 1 bungkus besar pil ekstasi. Saat dilakukan interogasi lapangan, terduga pelaku D mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru.
Baca juga: Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial F (21) selaku penerima barang dan A (22) selaku perantara pengatur pergerakan barang.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika, petugas juga menyita sepeda motor merah dan 4 unit ponsel pintar milik para pelaku. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil penggeledahan mendalam terhadap minibus tersebut, petugas menemukan sebuah tas travel panjang berwarna hitam di kursi tengah yang berisi 8 bungkus besar sabu dan 1 bungkus besar pil ekstasi. Saat dilakukan interogasi lapangan, terduga pelaku D mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru.
Baca juga: Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial F (21) selaku penerima barang dan A (22) selaku perantara pengatur pergerakan barang.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika, petugas juga menyita sepeda motor merah dan 4 unit ponsel pintar milik para pelaku. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :