Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan

Jum'at, 17 Juli 2026 - 11:30 WIB
Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun mengganggu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta. "Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.

Alwanih menjelaskan pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa secara administrasi hukum, TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedudukan tersebut kembali diteguhkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026 yang menegaskan bahwa pengelolaan kedua satuan pendidikan tersebut berada pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Lebih lanjut, dalam struktur administrasi hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjabat secara ex officio sebagai Ketua Dewan Pembina. Dengan demikian, secara kelembagaan terdapat kesinambungan tata kelola antara UIN Jakarta dan yayasan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya.

Menurut Alwanih, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan dalam aspek administrasi hukum pengelolaan TKIP, SDIP, dan TK Ketilang. Karena itu, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal dan hak-hak peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap terlindungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!